Minggu, 07 Oktober 2012

Ku mencintaiNya karena ku mencintainya


Begitu banyak peristiwa yang tak dapat kita duga dalam hidup ini. Begitu pula dengan Cinta. Cerita tentang Cinta masih menjadi topik utama yang selalu diperbincangkan dikalangan kita. 1 kisah yang diambil dari potongan episode kehidupan seorang sahabat, yang semoga, insyaAlloh memberikan secuil manfaat dan dapat kita ambil ibroh dari kisah tersebut…

Menjelang UN SMA beberapa tahun silam, salah seorang sahabat –sebut saja namanya Elin- mengajakku pergi ke toko buku Islami kecil yang berada di dekat SMA kami. Sapaan salam hangat kakak-kakak para penjaga toko senantiasa menghiasi bibir-bibir mereka ketika para tamu seperti kami datang. “Assalamu’alaikum…”. Yah, toko buku tersebut sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi kami, karena sudah cukup sering kami menyambangi toko ini untuk keperluan tugas observasi bahasa Indonesia ataupun guna membeli herbal atau buku-buku bacaan sebagai makanan hati.
“Semuanya Rp 25.000.” Segera sahabatku itu membayar beberapa buku saku yang ia beli dan sejurus kemudian kami melenggang keluar dengan terlebih dulu mengucap terima kasih dan tentu saja, salam. “Tata, liat kan ikhwan yang jadi kasir tadi?”, tanya sang sahabat. “Meneketehe! Mana ku tekwan. Enggak liat apa tadi wajahku ku tundukkan bah bidadari turun dari syurga hehehe… emang kenapa bu?”, jawabku sekenanya. Tete….p dengan ciri khas lebay n gokilku. “Itu yang namanya k Ridwan!”, jelasnya penuh ekspresi. Ku tangkap ada rona kebahagiaan dari raut wajahnya. Aku baru ingat, kalau beberapa hari yang lalu ia sempat bercerita kepadaku bahwa ia yang sedang galau akan pertanyaan, butuh jawaban dalam perspektif agama. Dan ia memutuskan melayangkan SMS pertanyaan pada sebuah stasiun radio Islam lokal yang kebetulan sedang ia dengarkan, dan tak lama kemudian sang penyiar sekaligus ustadz tersebut menjawab pertanyaan sahabatku itu. Mendengar jawaban yang menyejukkan hati, sahabatku ini ‘jatuh hati’ dan akhirnya ‘cinta’ terhadap penyiar radio sekaligus ustadz pengajar bahasa Arab plus penjaga toko buku Islami yang bernama k Ridwan tersebut. Dan kesempatan mampir ke toko buku tadi adalah kali pertama Elin mengetahui sosok nyata sang penyiar. ASLI DAH, akhwat mana yang tidak nyaman berada disamping ikhwan macam k Ridwan yang pembawaannya tenang, wajahnya bercahaya, santun, penampilan sederhana, senyum tidak pernah lepas dari bibirnya. Tidak heran kalau banyak akhwat, bahkan wanita biasa sekalipun menaruh hati padanya.
Sahabat kami yang lain –sebut saja namanya Arum-, jebolan pesantren putri plus aliyah yang lumayan tersohor di tempat kami, datang dan memberitahukan kepada Elin dengan tutur kata yang sangat sopan bahwasanya k Ridwan sedang proses ta’aruf dengan salah seorang sahabat kami juga. Latifah, nama perempuan itu. Ia seorang akhwat, cantik, jilbaber, anggota Rohis, putri seorang ustadz, memiliki sifat keibuan, hafidzah, lancar berbahasa arab, supel, ‘merangkul’ dan segudang kelebihan lainnya yang dapat terlihat secara jelas dan dapat kami rasakan apabila kami berinteraksi dengan ‘calon istri’ k Ridwan ini disela-sela kegiatan Rohis atau sekedar sharing di mushola sekolah. Pokoknya perfect banget dah untuk ukuran seorang akhwat.
Jleb. Hati perempuan mana yang tidak hancur mendengar kabar tersebut mampir ke kuping, terlebih mampir ke kuping Elin, sahabat aku dan Arum. Latifah pun sudah tahu bahwa ada seorang muslimah yang sedang dekat dan menaruh perhatian lebih pada calon suaminya itu. Ia tahu dari penuturan k Ridwan sendiri padanya. Tapi, Alhamdulillah calon istri k Ridwan tersebut tidak cemburu berlebihan ataupun cemburu buta. Karena apa? Karena Latifah tahu, bahwa akan ada konsekuensi yang harus ia tanggung apabila bersuamikan seorang pengajar, ustadz, seorang penyiar radio, plus seorang penjaga toko. Mulai dari interaksi campur baur laki-laki dan perempuan yang tidak bisa dihindari, ada beberapa atau bahkan akan banyak murid-murid, jamaah, pendengar setia sang suami yang suka terhadap suaminya itu. Apakah kita bisa melarang rasa suka yang tumbuh dihati orang lain? Tentu tidak akan bisa. Apakah kita bisa memaksa rasa cinta yang hadir di jiwa wanita lain terhadap suami kita itu musnah serta hilang? 1000% tidak akan bisa. Tidak mungkin ia mengekang sang suami untuk tidak bersosialisasi dengan orang lain. Karena ia tahu bahwa suaminya bukan milik ia seutuhnya. Suaminya milik Alloh, ia pun milik Alloh. Pertemuan dengan belahan jiwanya pun itu kehendak Alloh, perpisahan pun bisa saja terjadi apabila tidak ditakdirkan tuk bersatu, itu pun kehendakNya. Katanya yang penting “saling jujur, saling percaya, saling menjaga kepercayaan, serta komunikasi yang selalu dijaga.”, begitu katanya.
Sungguh Alloh yang punya rencana dan rahasia. Mungkin orang yang tidak bisa menangkap hikmah dibalik peristiwa diatas akan serta merta menjugde Alloh yang tidak-tidak. Tapi, Elin, sahabat kami tersebut berbeda. Ia malah berterimakasih kepada Alloh karena lewatnya lah, ia dapat lebih mencintaiNya... Lewat k Ridwanlah, Elin sang alumni MTS, juara speech, jago bahasa Arab, sang jago debat, aktif pramuka juga anggota Rohis ini dapat lebih menekuni agamanya. K Ridwan menjadi tempat bertanya akan agama. K Ridwan telah dianggapnya seperti kakak sendiri. Karena campur tangan Alloh lewat k Ridwanlah kini Elin lebih rajin sholat tahajud, tadarus dan seabreg rutinitas ibadah lainnya yang bisa dibilang ketika belum mengenal sosok penyiar radio tersebut, ibadahnya belang-bentong. Apabila Elin dapat meluapkan rasa bahagia dihatinya itu, mungkin ia akan bertutur “Ta, aku mencintaiNya karena aku mencintainya. Ia yang mengantarkanku mengenal Penciptaku lebih dekat… Karena ia, aku makin mencintaiNya. Bukan masalah buatku karena cinta yang ku punya bukanlah untuknya. Aku yakin, insyaAlloh Alloh akan menggantinya dengan seseorang yang lebih istimewa disaat yang tepat. Toh aku pun g mau dicap sebagai ‘perusak hubungan’ orang lain, dan bersikukuh menjadi pembeli yang sama-sama menawar 1 barang dagangan yang sama dengan pembeli yang telah terlebih dahulu deal menetapkan harga yang sesuai dengan si pedagang. Sudah sewajarnyalah aku yang mundur”, jawabnya penuh teka-teki. Oia, kata-kata yang ia ucap barusan adalah penganalogian yang ada dalam sebuah hadist Nabi salallahu’alaihi wasallam berkenaan tentang etika meminang seseorang.
Setelah acara perpisahan SMA, tahukah ada episode seru apa lagi, Sahabat? Selang beberapa waktu, k Ridwan menikah dengan Latifah. Proses dari mulai ta’aruf sampai pada tahapan pernikahan mereka begitu cepat, hanya butuh waktu 3 bulan, Subhanallah… Sahabatku Elin menyempatkan hadir ke Walimatul ‘ursy mereka, ikut merasakan kebahagiaan yang sama seperti apa yang dirasakan kedua mempelai. Alhamdulillah, kini usia pernikahan Latifah dan k Ridwan telah memasuki tahun ke 5 dan telah dititipi Alloh 2 jundi-jundi kecil nan lucu… (terakhir kami bertemu sih Latifah baru punya 2 orang buah hati ^.^v)
Selang beberapa tahun setelah pernikahan k Ridwan, Elin pun menikah dengan lelaki pilihan Alloh. Lelaki biasa yang baik secara budi dan akhlaknya. Santun, pekerja keras walaupun bukan seorang ikhwan sekaliber k Ridwan, bahkan bukan seorang ustadz seperti yang diidam-idamkan Elin dahulu. Ketika ku tanya mengapa tidak mencari seorang ‘ikhwan’ untuk menjadi pendamping hidup? Dengan senyum ia menjawab, “Cukuplah laki-laki yang ada iman dan taqwa dihatinya. Karena aku sadar, aku pun bukanlah seorang akhwat.” Jawaban luar biasa! Jawaban yang lahir dari lubuk hati sahabatku yang paling dalam. Kontras sekali dengan fenomena yang banyak terjadi pada zaman sekarang. Akhwat akan mencari pendamping hidup seorang ikhwan tulen, ilmu agamanya lebih tinggi dibanding sang akhwat. Berdalih bahwa jika mendapatkan suami seorang ikhwan yang lebih dari segi agama, sang ikhwan akan bisaaaaaaa membimbing sang akhwat, menuntun dalam masalah ibadah. Karena ‘arrijaalu qowwamuuna  ‘alannisa’. “Kan dimana-mana suami yang ngebimbing istri, taaaaaa…,” jawaban macam ini yang sering ku dengar dari mulut sahabat-sahabatku yang lain. Aku heran, mengapa tidak ada –mungkin tidak banyak- akhwat-akhwat yang berani mencari pendamping hidup yang minim  akan ilmu? Sang istri nanti yang membimbing sang suami dengan kelebihan ilmu yang si istri punya. Menjadi guru bagi sang suami, seperti yang dicontohkan wanita tabi’in yang dikenal mumpuni dalam ilmu periwayatan hadist yakni Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin Awwa.m yang menikah dengan Hisyam bin Urwah bin Zubair bin Awwam, sepupunya. Fathimah lebih tua13 tahun daripada suaminya. Tidak hanya usianya saja yang lebih tua, ilmu Fathimah pun lebih banyak. Karena itulah ia membagi ilmunya kepada sang suami… dan ia adalah sebuah contoh nyata tentang kemuliaan ilmu.
Sahabat, hal ini, hendaknya jadi PR untuk kita semua…
Ada banyak ilmu yang ku dapat dari potongan episode kehidupan para sahabatku…Elin dan juga Latifah. Mereka sama-sama cantik luar biasa. Tidak hanya secara dzohir, akan tetapi kecantikan batin yang mereka punya memancar, meneduhkan hati-hati kami yang rindu akan CahayaNya. Mereka, mengajarkanku akan arti sebuah keikhlasan murni tanpa embel-embel suatu apapun, mengajarkanku pula akan tawakkal alallah, mengajarkanku akan konaah… rasa cukup yang mengembul dari dalam hati, karena Alloh semata…
Masih banyak hikmah serta pelajaran yang tidak dapat ku pahami, karena keterbatasan ilmu yang dititipkan Alloh padaku, sedang rahasia dan ilmuNya Yang Maha Luas, tidak akan pernah dapat dijangkau oleh akal pikiran manusia…

Wallahua’lam bisshowab.

Serpihan potongan episode kehidupan  

Rabu, 03 Agustus 2011

Haruskah Menolak Khitbah (Pinangan)?

SAHABAT Bilal melamar seorang wanita Quraisy (suku terhormat) untuk dinikahkan dengan saudaranya. Ia berkata kepada keluarga wanita Quraisy, “Kalian telah mengetahui keberadaan kami. Dahulu kami adalah para hamba sahaya, lalu kami dimerdekakan Allah . Kami dahulu adalah orang-orang tersesat, lalu kami diberikan hidayah oleh Allah . Kami dulunya fakir, lalu kami dijadikan kaya oleh-Nya. Kini, kami akan melamar wanita Fulanah ini untuk dijodohkan dengan saudaraku. Jika kalian menerimanya, maka alhamdulillah (segala puji bagi Allah). Dan, bila kalian menolak, maka Allahu akbar (Allah Maha Besar).”

Anggota keluarga wanita itu tampak saling memandang satu dengan yang lainnya. Mereka lalu berkata, “Bilal termasuk orang yang kita kenal kepeloporan, kepahlawanan, dan kedudukannya di sisi Rasulullah n. Maka, nikahkanlah saudaranya dengan putri kita.” Mereka lalu menikahkan saudara Bilal dengan wanita Quraisy tersebut. Usai itu, saudara Bilal berkata kepada Bilal, “Mudah-mudahan Allah l mengampuni. Apa engkau menuturkan kepeloporan dan kepahlawanan kami bersama dengan Rasulullah, sedang engkau tidak menuturkan hal-hal selain itu?”

Bilal menjawab, “Diamlah saudaraku, kamu jujur, dan kejujuran itulah yang menjadikan kamu menikah dengannnya.” (Al Mustathraf, I : 356).

Tidak mudah memang mengambil langkah besar melamar seorang wanita. Di manapun lelaki biasanya merasa deg-degan untuk memulainya. Ada perasaan takut ditolak serta harapan untuk diterima membuat langkah jadi maju-mundur. Tapi, memang harus ada keberanian untuk mencoba agar jelas dan tak mati penasaran dibuatnya. Mungkin, perasaan ini mewakili mayoritas perasaan kaum laki-laki.

Maklum, dalam proses mewujudkan harapan berumah tangga banyak rintangan dan tantangan yang menghadang seseorang. Salah satunya adalah masalah khitbah (melamar calon istri). Banyak pernik-pernik yang menghiasi perjalanan seseorang dalam proses lamarannya.

Namun, tidak selamanya pinangan berujung pada pernikahan. Kadang kala, pinangan harus berhenti sebelum dilangsungkannya ijab qabul, dalam arti tidak selamanya pinangan harus diterima oleh yang pihak yang meminang, atau orang yang meminang mengurunkan niatannya untuk melangkah lebih jauh, yakni pernikahan. Berikut ini akan dibahas seputar perjalanan sebuah pinangan yang kandas di tengah jalan. Bagaimana kita menyikapinya dan apa yang musti kita lakukan ketika kita membatalkan pinangan?

Hukum meminang

Khitbah atau meminang bukanlah syarat sahnya sebuah pernikahan. Seandainya sebuah pernikahan dilaksanakan tanpa khitbah sekalipun, pernikahan tersebut tetap sah. Pada umumnya, khitbah merupakan jalan menuju pernikahan. Menurut jumhur ulama, khitbah itu diperbolehkan, sesuai dengan firman Allah swt, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu…” (Al-Baqarah [2] : 235)

Pendapat yang dipercaya oleh para pengikut mazhab Syafi‘i adalah khitbah hukumnya sunnah, sesuai dengan perbuatan Rasulullah n, di mana beliau meminang Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar c. Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita tersebut tidak ada penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka khitbah tidak boleh dilakukan.

Dalam kitab Hasyiyah ‘alal Muhalla, Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi berkata, “Sesungguhnya khitbah itu memiliki hukum yang sama dengan hukum pernikahan, yaitu; wajib, sunnah, makruh, haram, ataupun mubah. Sunnah jika pria yang akan meminang termasuk orang yang disunnahkan untuk menikah. Contohnya, orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dan ia tidak merasa khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinaan. Makruh, jika pria yang akan meminang termasuk orang yang dimakruhkan baginya untuk menikah. Sebab, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan.

Khitbah yang hukumnya diharamkan menurut ijma‘ adalah mengkhitbah wanita yang sudah menikah, mengkhitbah wanita yang ditalak dengan talak raj‘i sebelum selesai masa iddahnya, sebab statusnya masih sebagai wanita yang telah menikah.

Sedangkan, khitbah juga diharamkan bagi orang yang memiliki empat istri, termasuk khitbah terhadap wanita yang antara dirinya dan istri si peminang diharamkan untuk disatukan sebagai istri, mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh orang lain dan lain-lain yang akan dijelaskan nanti.

Khitbah hukumnya wajib bagi orang yang merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinaan jika tidak segera meminang dan menikah. Sedangkan, khitbah hukumnya mubah dan halal jika wanita tersebut dalam kondisi kosong dari pernikahan, serta tidak ada suatu halangan hukum yang menghalangi untuk dilamar.

Membatalkan Pinangan

Perlu dipahami sebelumnya bahwa pinangan itu bukanlah ikatan. Ia hanyalah janji untuk mengikat suatu. Sedangkan janji untuk mengikat suatu itu tidak selalu harus terlaksana, menurut jumhur ulama. Sehingga, sang wali tidak salah bila menarik kembali jawabannya bila ia melihat adanya suatu maslahat bagi wanita yang dipinang.

Wanita yang dipinang itu sendiri tidak ada salahnya bila ia menarik kembali janjinya bila tidak menyukai si peminang. Sebab, nikah merupakan ikatan seumur hidup, di mana kekhawatiran akan terus-menerus ada di dalamnya. Karena itu, wanita yang hendak menikah harus berhati-hati dengan dirinya sendiri dan memperhatikan keberuntungannya.

Akan tetapi, apabila wali atau tunangan menarik kembali janji tersebut tanpa tujuan apa pun, hal itu tidak dibenarkan. Karena itu termasuk pengingkaran janji dan menjilat ludah sendiri. Namun, hukumnya tidak sampai haram, karena sebenarnya itu belum wajib baginya. Ini seperti seseorang yang menawar suatu barang kemudian muncul niat pada dirinya untuk tidak jadi membelinya.

Seorang peminang juga makruh meninggalkan wanita yang telah dilamarnya, bila sang wanita telah cenderung kepadanya, sementara para peminang yang lain telah tertutup jalannya untuk meminangnya, karena ia hanya tertarik kepada si peminang itu.

Atas dasar inilah, hukum membatalkan lamaran sesudah adanya kecenderungan masing-masing pihak itu berbeda-beda, menurut perbedaan penyebabnya :

1. Bila pembatalan tersebut karena tujuan yang benar, maka hal itu tidak makruh.

2. Bila pembatalan tersebut tidak ada sebabnya, maka hal itu makruh, karena itu dapat membuat hati orang lain hancur. Bahkan, pembatalan tersebut bisa sampai ke tingkatan haram, yaitu apabila si wanita telah menaruh kecenderungan kepada si peminang, sementara para peminang yang lain telah tertutup jalannya untuk meminang dirinya, kemudian si peminang itu membatalkan pinangannya. Allah l berfirman, “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaff [61] : 3).

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi n bersabda:


آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ، إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا أؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ


”Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; bila berbicara ia berdusta, bila dipercaya ia khianat, dan bila berjanji ia menyelisihi.”

3. Bila pembatalan tersebut disebabkan adanya peminang lain yang datang kepadanya, maka hal ini adalah haram, berdasarkan apa yang telah kita bahas sebelumnya.

Etika Menolak Pinangan

Sebagai agama yang menekankan kasih sayang di tengah-tengah umatnya, Islam memerintahkan agar kita menghargai perasaan orang lain. Tak ketinggalan, dalam masalah pinangan, Islam memberikan suri tauladan yang baik bagaimana kode etik dalam menolak sebuah pinangan, bilamana jalan tersebut adalah pilihan terbaik bagi seseorang.

Dalam Islam, seorang wanita juga boleh menawarkan dirinya sendiri kepada seorang laki-laki shalih agar menikahinya, jika aman dari fitnah. Hal ini pernah terjadi dalam kisah seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi n. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bab ‘Ardhil Mar‘ati Nafsaha ‘alar Rajulish Shalih, dari hadits Sahl bin Sa‘ad, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi n. Kemudian ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” “Apa yang kamu miliki (sebagai maharnya)?” tanya beliau. “Saya tidak memiliki apa-apa.” “Pergi dan carilah walaupun hanya cincin yang terbuat dari besi.”

Orang itu pun pergi lalu kembali lagi seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi. Namun, saya memiliki sarung ini, dan wanita tersebut berhak atas setengah sarung ini.” Sahl menambahkan, “Orang tersebut tidak memiliki pakaian sama sekali (kecuali sarungnya).” Maka Rasulullah bersabda, ‘Apa yang dapat engkau perbuat dengan setengah sarungmu itu, saat engkau memakainya?” Setelah duduk lama, orang itu pun beranjak pergi.

Saat beliau melihatnya, beliau pun memanggilnya—atau dipanggil untuk menghadap beliau--. Beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau memiliki hafalan Al-Quran?” “Saya hafal surat ini dan itu—yaitu beberapa surat--.” Nabi n lalu bersabda, “Aku menjadikan wanita itu sebagai milik (istri) mu dengan mahar hafalan Al-Quran yang ada padamu.”

Demikian pula, seorang wali boleh menawarkan wanita yang perwaliannya ada di tangannya kepada orang-orang yang memiliki kebaikan. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khaththab ketika menawarkan putrinya, Hafshah x, kepada Utsman bin Affan, lalu kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq c.

Bukhari telah meriwayatkan dalam hadits no. 5122, kitab An-Nikah, dari Abdullah bin Umar c bahwa ia berkata, “Tatkala Hafshah binti Umar menjadi janda setelah bercerai dengan Khunais bin Hudzafah As-Sahmi—salah seorang sahabat Rasulullah n yang wafat di Madinah--, maka Umar bin Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi Utsman bin Affan dan aku tawarkan Hafshah kepadanya. Utsman menjawab, ‘Saya akan mempertimbangkannya.’ Aku menunggu selama beberapa malam. Kemudian ia menemuiku seraya berkata, ‘Saya pikir, pada waktu ini aku belum berminat untuk menikah.’”

Umar melanjutkan, “Aku lalu menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.’ Abu Bakar hanya diam dan tidak memberi jawaban kepadaku. Maka, aku pun tahu bahwa ia akan menjawab sebagaimana jawaban Utsman. Lantas, aku pun berdiam diri selama beberapa malam. Beberapa malam kemudian, Rasulullah n meminang Hafshah, maka aku pun menikahkannya untuk beliau. Setelah itu, Abu Bakar menemuiku seraya berkata, ‘Barangkali engkau marah kepadaku saat engkau menawarkan Hafshah dan aku tidak memberi jawaban kepadamu?’ Aku pun menjawab, ‘Benar.’

Abu Bakar berkata, ‘Tidak ada yang mencegahku untuk memberikan jawaban kepadamu atas sesuatu yang engkau tawarkan kepadaku, melainkan karena aku telah mendengar bahwa Rasulullah n telah menyebut-nyebut namanya (Hafshah). Dan, aku tidak mau membuka rahasia beliau. Seandainya beliau tidak menikahinya, tentu aku akan menerimanya’.”

Dalam Fathul Bari, IX : 178, Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ulasan hadits ini dengan pernyataannya, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil mengenai bolehnya seseorang untuk menawarkan anak perempuannya atau wanita-wanita lain yang menjadi tanggung jawabnya kepada seseorang yang dipercaya kebaikan dan keshalihannya. Sebab, dalam hal ini ada manfaat bagi orang yang ditawarkan dan ia tidak merasa malu dalam hal tersebut.

Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa menawarkan seorang wanita kepada orang yang telah beristri tidak ada salahnya. Sebab, pada saat itu, Abu Bakar pun telah beristri. Bahkan, persoalan semacam ini juga telah berlaku dalam syari‘at umat sebelum kita. Yaitu, Nabi Syu‘aib, orang shalih, yang telah berkata kepada Musa q seperti yang disebutkan dalam al-Quran, “Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” (Al-Qashash [28] : 178). Riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan dibolehkannya menolak tawaran. Tapi, tentunya harus dengan cara yang baik.

Secara khusus, seorang wanita dibolehkan menolak sebuah pinangan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin. Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?” Beliau menjawab, “Tanda persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan selainnya)

Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita, baik janda ataupun gadis, maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. Itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. Karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi, dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya.

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya yang menikahkannya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Maka, Rasulullah memberi hak kepadanya untuk memilih.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Dalam riwayat Ahmad dan Nasa'i disebutkan bahwa wanita tersebut, lalu ia berkata, “Aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu. Hanya saja, aku ingin kaum wanita tahu bahwa seorang ayah itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dengan seseorang.”

Dengan demikian, maka membatalkan pinangan itu dibolehkan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tetap melihat kemashlahatan kedua belah pihak. Sehingga, kalaupun pinangan harus pupus di tengah jalan, namun ukhuwah islamiyah tetap terjalan dan tidak sampai tali silaturrahmi terputus. Hal tersebut dapat terwujud bilamana setiap muslim menyadari bahwa permasalahan jodoh adalah salah satu bagian dari takdir dari Allah Ta'ala.*

Abu Hudzaifah, Lc. Penulis adalah penerjemah dan penulis buku-buku islami

Inilah lelaki idamanmu???

Ada seorang akhwat yang mengatakan ingin mendapatkan suami yang punya
> penghasilan yang mapan, gagah, bermata teduh, tegap, tampan, senyumnya
> menawan, berhidung mancung dan… stop! Ukht, anti mau cari calon suami apa
> mau audisi bintang sinetron? Seorang pendamping yang ideal tidak bisa
> dinilai dari segi fisik atau materi saja, walau memang lelaki yang “ganteng”
> mampu menyejukkan pandangan mata, namun apa artinya kalau mata sejuk namun
> hati jadi biru lebam, walaupun suami yang kaya raya mampu membelikan segala
> yang engkau inginkan, tapi mampukah dia membelikan surga buatmu?
>
> Jawabannya adalah “Tidak”! wahai saudariku, bukankah engkau menginginkan
> kebahagiaan yang tiada akhirnya, bukankah kasih sayang dan kelembutan yang
> selama ini menjadi impianmu, lelaki ideal memang susah dicari, namun bukan
> hanya “bentuk ideal” yang mampu membuatmu bahagia dan mengantarkanmu menuju
> rumah tangga yang sakinah, lelaki ideal memang sebuah harapan, namun kadang
> sebuah harapan yang terpenuhi tak mampu menghadirkan indahnya bahtera rumah
> tangga.
>
> Sosok ideal seperti gambaran di atas memang telah menjadi patokan dan syarat
> di sebagian besar akhwat (kalau mau jujur), selain alasan agar sejuk dilihat
> dan tidak membosankan pandangan, alasan lain adalah agar tidak memalukan di
> hadapan umahat yang lain kelak! Duhai kasihan saudaraku para ikhwan yang
> tidak masuk kriteria ini, dan juga penulis mungkin tidak bisa memenuhi
> syarat-syarat ini, namun sebuah realita dan kenyataan yang ada di lapangan
> tetap sebuah fakta.
>
> Kenyataan yang terjadi bahwa para ikhwan juga bukan pelanggan tempat-tempat
> fitness, seorang ikhwan pernah menyampaikan, “yaa akhi mau olah raga yang
> paling murah lari pagi dan jalan kaki banyak fitnah pandangan mata, kalau
> malam memang sepi tapi takut dikira maling atau teroris, atau malah kena
> paru-paru basah!” Ishbir ya akhi, tidak sampai sebegitunya juga kok, meski
> artikel ini penulis tujukan buat akhwat yang mau cari suami, buat ikhwan
> yang sedang mau cari belahan hidup juga bisa dipakai sebagai introspeksi
> apakah sudah memiliki kriteria berikut ini…
>
> PERTAMA : Dia adalah seorang laki-laki yang taat beragama, berdasarkan
> firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “...Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
> baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al Baqarah : 221)
>
> Diharapkan sekali menjadi syarat nomor wahid untuk calon suami idaman
> (selain sudah muslim tentunya) adalah seorang laki-laki yang taat dan
> memiliki rasa takut yang tinggi kepada Allah Ta’ala, karena seorang calon
> suami seperti ini telah memenuhi syarat menjadi calon pemimpin rumah tangga,
> dengan ilmu agama yang ia miliki dan bekal keimanan-nya, sangat diharapkan
> calon suami seperti ini mampu mendidik anak dan istrinya kelak menjadi
> seorang yang shalih dan shalihah, menjadi hamba-hamba Allah Ta’ala yang taat
> pula, sehingga keharmonisan dan tersusunnya suatu rumah tangga yang sakinah
> bisa (insya Allah) diwujudkan.
>
> KEDUA : Dia adalah orang yang hafal atau mengerti sebagian dari Al-Qur’an :
> Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seseorang dengan
> (mahar) beberapa ayat Al-Qur’an yang ia hafal. [HR. Al-Bukhari (5029), dan
> Muslim (1425)]
>
> Seorang calon suami yang banyak memiliki hafalan Al-Qur’an merupakan calon
> pasangan yang ideal bagi seorang wanita yang shalihah, seorang calon
> pemimpin rumah tangga yang ideal tentunya harus saggup mengajarkan Al-Qur’an
> kepada keluarganya kelak, menjaga hafalan dan bacaan Al-Qur’an anak dan
> istrinya, apalagi jika sang calon suami juga memahami tafsir ayat dari
> hafalan Al-Qur’annya, sehingga bisa menerapkan Al-Qur’an dalam kehidupan
> rumah tangga kesehariannya.
>
> KETIGA : Dia adalah seorang laki-laki yang mampu memberikan ba-ah (nafkah)
> dengan kedua macamnya, yaitu kemampuan untuk berjima’, dan kemampuan untuk
> memberikan pembiayaan nikah juga biaya hidup.
>
> Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan motivasi kepada para pemuda
> untuk menikah ketika mereka mampu memenuhi ba-ah, dan beliau juga berkata
> kepada Fathimah binti Qais : “Adapun Mu’awiyah adalah seorang laki-laki yang
> fakir.” [HR. Muslim (1480), An-Nasa-i (3245), dan Abu Dawud (2284)]
>
> Walaupun kaya raya bukan merupakan syarat, namun tetap diharapkan seorang
> ikhwan memiliki pekerjaan yang mampu dia gunakan untuk biaya pernikahannya
> dan untuk menghidupi anak-istrinya, walaupun tiap tahun menjadi “kontraktor”
> (tukang kontrak rumah-red), sudah dianggap mampu untuk memulai kehidupan
> rumah tangga, selain mampu memberikan kebutuhan biologis pada istrinya
> (bukan laki-laki yang impoten), sangat diharapkan untuk sebuah rumah tangga
> tidak dimulai dengan kehidupan menumpang orang tua (Pondok Mertua Indah).
>
> KEEMPAT : Dia adalah seorang laki-laki yang lemah lembut kepada wanita :
> Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang Abu Jahm :
> “Adapun Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang tidak pernah meletakkan
> tongkat dari pundaknya (suka memukul), maka nikahilah Usamah.” [HR. Muslim
> (1480), An-Nasa-i (3245), dan Abu Dawud (2284)]
>
> Hendaklah ada pada diri seorang calon suami sifat lembut dan romantis,
> karena akan semakin menambah mekarnya bunga-bunga cinta dalam rumah tangga,
> sehingga seorang wanita bisa benar-benar merasakan ketentraman dalam hidup
> berumah tangga, seorang calon suami hendaknya seseorang yang mampu tampil
> bijak dan mampu menahan amarah ketika melihat suatu hal yang tidak
> mengenakkan hatinya pada istrinya. Seorang calon suami idaman adalah
> laki-laki yang mampu tampil sebagai pengayom dalam rumah tangganya, juga
> seorang laki-laki yang pandai menumbuhkan suasana tentram dalam rumah, tidak
> suka teriak-teriak dan tukang marah, seorang laki-laki yang santun tutur
> kata dan penuh kasing saying kepada istrinya kelak.
>
> KELIMA : Istrinya senang melihatnya, sehingga di antara keduanya tidak ada
> kerenggangan dan si wanita tidak ingkar ketika hidup bersamanya. Dalam hal
> ini memang seorang laki-laki mampu menjaga penampilan dan badannya,
> sebagaimana seorang ikhwan mengharapkan calon istri yang semampai, begitu
> juga seorang akhwat ingin mendapatkan seorang calon suami yang memiliki
> postur ideal (tidak mesti harus tampan seperti bintang sinetron), maksudnya,
> hendaknya seorang ikhwan tidak membiasakan diri punya perut yang gemuk
> sehingga tidak enak dipandang, kemudian hendaknya ikhwan menjaga bau
> tubuhnya agar selalu tampil menyenangkan saat di hadapan istri, potongan
> rambut juga jangan acak-acakan seenaknya, mengenakan pakaian taqwa dengan
> baik dan rapi, maka akan menampilkan sosok berwibawa dan sejuk dilihat.
>
> Perkara wajah (tampang) dalam hal ini relatif, tergantung dari pihak calon
> istri ketika nazhar (melihat calon istri / suami), namun kami nasihatkan
> kepada ukhti fillah agar tidak hanya melihat ketampanan fisik kemudian
> melupakan akhlak calon suami, dan ada sebuah tips kecil bagi akhwat yang
> kurang berkenan ketika nazhar “bahwa cinta bisa mudah tumbuh ketika calon
> suami memiliki akhlak yang mulia”
>
> KEENAM : Dia adalah seorang laki-laki yang tidak mandul. Hal ini karena
> adanya riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan keturunan kecuali jika ada
> beberapa faktor pendukung untuk menikah dengannya.
>
> Buah pernikahan adalah dengan hadirnya anak-anak yang bisa menyejukkan
> pandangan dalam rumah tangga, sangat diharapkan akan muncul benih-benih yang
> shalih dan shalihah dalam sebuah pernikahan seorang muslim dengan muslimah,
> namun jika ada kondisi lain yang tidak memungkinkan menjadi pengecualian
> bagi seorang muslimah yang berbesar hati untuk menikah dengan seorang lelaki
> yang mandul namun memiliki akhlak yang mulia, namun hendaknya hal ini
> disampaikan pada saat proses khitbah agar diketahui kekurangan masing-masing
> pihak dan tidak ada unsur penipuan dalam pernikahan.
>
> KETUJUH : Berasal dari lingkungan yang mulia, Al-Bukhari dan Muslim telah
> meriwayatkan dari hadits Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah, bahwa Nabi
> shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia seperti barang tambang emas
> dan perak. Yang terbaik dari mereka pada masa jahiliyah adalah yang terbaik
> pula pada masa Islam apabila mereka berilmu.”
>
> Lingkungan kadang berpengaruh besar terhadap akhlak seseorang, maka pilihlah
> calon suami yang memiliki pergaulan yang syar’i, bukan laki-laki yang suka
> nongkrong di pinggir jalan atau laki-laki yang hura-hura, namun carilah seorang
> calon suami yang gemar
> menghadiri ta’lim-ta’lim yang mengajarkan Islam yang syar’i dan sunnah
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dari pergaulan yang mulia
> ini diharapkan mampu muncul sosok yang bersih dan jauh dari bisikan-bisian
> maksiyat.

Rasulullah bersabda:
>
> jgnlah kalian duduk-duduk di tepi-tepi jalan. mrk berkata "Ya
> Rasulullah, tempat-tempat duduk kami ditepi jalan." Beliau
> bersabda, "jk kalian memang hrs melakukannya, maka hendaklah
> mmberikan hak jalan itu." mrk bertanya, "apa hak jalan
> itu?". jwb beliau, "Memalingkan pandangan dari hal yg
> dilarang Allah, mnyingkirkan gangguan dan menjawb salam" HR.Muslim

>
> Demikianlah wahai ukhti fillah, termasuk beberapa kriteria seorang lelaki
> idaman, dan penulis telah banyak bertemu dengan ikhwan-ikhwan yang memenuhi
> semua criteria di atas, jadi bagi ukhti fillah yang sudah siap menikah tidak
> susah untuk mendapatkan calon pendamping idaman, banyak ikhwan yang
> berakhlak mulia siap untuk mendampingimu, (afwan penulis tidak membuka
> kontak jodoh), namun rumah tangga yang sakinah tidak bisa dibeli dengan
> harta yang berlimpah atau dengan wajah bak bintang film laga, bisa jadi
> mereka yang bercelana “cingkrang” walau tidak kebanjiran, atau mereka yang
> berjenggot tipis walau tidak berhidung mancung seperti orang arab (maklum
> ras asia), atau juga mereka yang berbaju gamis dan suka menundukkan
> pandangan saat berjalan di tempat umum (walau kadang sering tidak sengaja
> nabrak rambu-rambu jalan) adalah calon suami yang engkau cari… 


> -wallahu'alam- 


http://myquran.com